PALEMBANGTODAY.my.id – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangannya di sekitaran PS Mall, tepatnya di Jalan Angkatan 45 dan Jalan Pimpong, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang pada Rabu sore (9/7/2025), seperti dikutip dari sumselupdate.com.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan, yang kerap terganggu akibat aktivitas PKL dan parkir liar.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota, Hery Andriadi, tersebut, petugas mengamankan sejumlah gerobak dan tenda milik PKL yang masih beroperasi. Para pedagang terlihat hanya bisa pasrah ketika lapak dagangan mereka diangkut oleh petugas.
Di Balik Penertiban: Keluhan Warga dan Janji Ketertiban Berkelanjutan
Penertiban PKL ini bukanlah tanpa alasan. Menurut Hery Andriadi, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang resah dengan kondisi di sekitar PS Mall. Area tersebut seringkali dilanda kemacetan parah yang disebabkan oleh padatnya PKL yang tumpah ruah ke bahu jalan, ditambah dengan fenomena parkir berlapis yang semakin memperparah keadaan.
Sebelum penertiban ini dilakukan, Satpol PP mengaku sudah memberikan sosialisasi selama dua hari. Ini menunjukkan bahwa pemerintah kota sebenarnya sudah memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk menata ulang lapak mereka sebelum tindakan tegas diambil. Namun, sepertinya tidak semua pedagang mengindahkan peringatan tersebut, sehingga penertiban fisik pun tak terhindarkan.
Hery Andriadi juga sempat mengimbau para PKL agar bergeser ke ruas jalan lain yang tidak sepadat Jalan Angkatan 45 dan Pimpong, seperti di Jalan Lembing dan Jalan Pencak Silat. "Kita himbau untuk tidak di bahu jalan, kita sarankan untuk lebih masuk ke dalam," ujarnya, memberikan solusi alternatif bagi para pedagang agar tetap bisa mencari nafkah tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas.
Untuk para PKL yang "membandel" dan tetap nekat berdagang di bahu jalan, Satpol PP tidak akan segan-segan. Hery menegaskan bahwa mereka akan disanksi melalui sidang yustisi. Ini adalah bentuk tindakan hukum yang diharapkan bisa memberikan efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran yang terus-menerus.
Tak berhenti di PKL, Satpol PP Palembang juga punya agenda lanjutan. Mereka berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan parkir liar di area tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan Dishub untuk menertibkan parkir liar di sini, Insyaallah dalam waktu dekat," tegas Hery. (min)
Sumber berita : Sumselupdate.com
