PALEMBANG.my.id – Mantan Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan status hukumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde periode 2016-2018.
Harnojoyo terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan saat digiring oleh petugas Kejati Sumsel.
Disadur dari sumselupdate.com, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Harnojoyo. "Adapun tersangka tersebut inisial H mantan Wali Kota Palembang," tegas Umaryadi pada hari yang sama.
Umaryadi menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan sebelumnya di mana Harnojoyo diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan perkara korupsi pembangunan Pasar Cinde.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka H dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," tambahnya.
Seperti diketahui oleh masyarakat luas, Pasar Cinde yang telah menjadi ikon kota Palembang dan telah masuk ke dalam banguan cagar budaya, akan dijadikan pasar modern dengan 14 lantai. Nantinya gedung itu mampu mencakup 1.500 tenant atau kios dagangan.
Namun sayang, di balik ambisi itu, dugaan korupsi mencuat dan kini bahkan menyeret nama sekelas Harnojoyo, yang dulu menjabat Wali Kota Palembang. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus yang sama, termasuk mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin, serta Edi Hermanto, Aldrin Tando, dan Rainmar Yosnaidi. (min)
