PALEMBANGTODAY.my.id – Menyusul insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai di Lahat pada 29 Juni 2025 akibat truk tambang batubara kelebihan muatan, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru langsung mengambil langkah tegas.
Ia secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang keras penggunaan jalan umum oleh seluruh kendaraan angkutan batubara di wilayah Sumsel, sekaligus mewajibkan mereka beralih ke jalan khusus pertambangan.
Langkah cepat ini juga merupakan respons atas desakan warga setempat pascakecelakaan tersebut, yang meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum. Gubernur Herman Deru bahkan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) yang melanggar ketentuan.
Penegasan Aturan dan Dukungan Penuh Kepala Daerah
![]() |
| Kondisi Jembatan Muara Lawai usai ambruk akibat kelebihan beban dari truk yang melintas di atasnya. (Foto: enim ekspress) |
Instruksi Gubernur ini bukan tanpa dasar. Herman Deru menegaskan bahwa larangan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta demi kepentingan masyarakat pengguna jalan umum.
Ini juga didasari oleh sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Gubernur Sumsel No. 74 Tahun 2018 yang sebelumnya telah mencabut izin penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara.
Secara spesifik, instruksi ini juga melarang kendaraan batubara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, lokasi jembatan yang ambruk. Tak hanya itu, semua kendaraan angkutan batubara diwajibkan memenuhi persyaratan teknis, bebas dari kondisi ODOL, dan dilengkapi penutup bak untuk menjaga keselamatan serta lingkungan sekitar.
Dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur ini datang dari berbagai kepala daerah. Bupati Muara Enim, H Edison. Ia secara lantang menyatakan dukungannya agar larangan ini segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Ia hadir dalam rapat terbatas di Griya Agung Palembang pada Senin malam (7/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur H Cik Ujang.
Menurut Edison, seperti disadur dari sumselupdate.com lalu lalang kendaraan batubara di jalan umum sudah tidak bisa ditolerir lagi karena menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan yang sangat parah dan dampak lingkungan yang signifikan.
Ia menyoroti ribuan truk batubara ODOL yang melintasi Kabupaten Muara Enim setiap harinya, bahkan menyebabkan Jembatan Enim II kini harus masuk jadwal perbaikan.
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, serta Wali Kota Prabumulih, para kepala daerah sepakat untuk tidak memberikan dispensasi satu ruas jalan pun bagi angkutan batubara.
Bahkan, mereka secara tegas meminta agar larangan ini dipercepat dari target awal Gubernur yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2026. Desakan ini muncul demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jalan di Sumsel.
Dengan Instruksi Gubernur ini, Herman Deru meminta seluruh kepala daerah dan instansi terkait untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang, sekaligus memperketat pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha angkutan batubara. Kebijakan ini diharapkan terus dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan, memastikan tujuan menjaga infrastruktur dan keselamatan masyarakat tercapai. (min)

